BATAM, deltakepri.co.id — Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Senin (2/6/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sah menurut hukum.
Permohonan praperadilan yang diajukan sejak 7 Mei 2025 itu semula bertujuan menggugurkan status tersangka Heri Kafianto.
Pemohon menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kepri tidak sesuai prosedur.
Namun hakim menilai, seluruh proses hukum telah sesuai mekanisme dan memenuhi alat bukti yang cukup.
Heri Kafianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Ia diduga menunjuk pihak swasta untuk mengelola fasilitas negara tanpa prosedur yang sah, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dengan putusan praperadilan ini, Kejati Kepri menyatakan akan mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Penyidik telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah. Kini kami fokus menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
“Ini bentuk komitmen Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerimaan negara dari sektor pelabuhan yang vital bagi perekonomian wilayah Kepulauan Riau. (DK)