BintanHeadline

Kejati Kepri: Jangan Main-main dengan Napza, Bullying, dan Medsos!

×

Kejati Kepri: Jangan Main-main dengan Napza, Bullying, dan Medsos!

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf.F-Indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (29/7/2025).

Kegiatan ini menyasar 150 siswa SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza), Anti-Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.

Tim JMS dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, didampingi Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, serta anggota tim lainnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika serta ancaman hukuman berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menekankan dampak buruk penyalahgunaan narkoba seperti kerusakan organ tubuh, kecanduan, perubahan mental, hingga vonis pidana berat, bahkan hukuman mati.

Sementara itu, Kadek Agus memaparkan materi mengenai bullying. Ia menjelaskan definisi perundungan, bentuk-bentuknya, dampak psikologis pada korban dan pelaku, serta langkah intervensi yang perlu dilakukan pihak sekolah.

Selain itu, siswa juga diedukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Dijelaskan pula dampak positif dan negatif media sosial, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab seputar isu hukum yang marak terjadi di masyarakat.

Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kerja sama antara dunia pendidikan dan Kejati Kepri terus berlanjut.

“Program ini sangat bermanfaat, bukan hanya sebagai penyuluhan hukum, tapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam membangun karakter dan kesadaran hukum generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Penulis : Indra

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *