Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejati Kepri rapat virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak pidana umum yang diwakili oleh Agnes Triani terkait tiga (3) perkara yang dapat diajukan persetujuan penghentian penuntutan.
Adapun penuntutan pengentian yang diajukan diantaranya,
Kejaksaan Negeri Batam
1. Tersangka IFNU RAZAQ Bin ANZAL disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kejaksaan Negeri Karimun
1. Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN Bin WAWAN SUGIANTO disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
2. Tersangka BUCHARI NASUTION Bin ZAINUDDIN NASUTION disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
“Ada beberapa 7 item yang terpenuhi dalam pemberian RJ terhadap 3 Tersangka dan telah di setujui Jaksa Agung Muda,” jelasnya.
Dikatakan Denny, sesuai menurut ketentuan perundang-undangan dengan segera para Kejari Batam dan Kejari Karimun memproses surat ketetapan pengentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan RJ sebagai wujud kepastian hukum dan pemanfaatan hukum sesuai peraturan Kejaksaan RI no 15 tahun 2020.
“Sesuai isi undang undang yang telah ditentukan jaksa Agung penghentian Penuntutan terhadap para tersangka berdasarkan RJ,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rapat Video Conference Ekspose yang dilaksanakan di aula kantor Kejati Kepri dihadiri juga secara virtual Kajati Kepri, Wakajati Kepri, Kajari Karimun dan Kajari Batam serta jaksa fungsional. (yul)