TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejati Kepri melalui program, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan penerangan hukum yang kali ini menyasar aparatur pemerintah dan perwakilan warga se-Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Bertempat di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, sosialisasi tersebut mengangkat tema penting, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Senin (2/6/2025).
Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penkum Yusnar Yusuf, yang juga bertindak sebagai narasumber. Turut hadir anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO adalah bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang melibatkan sindikat lintas negara.
“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan yang merusak masa depan dan mencoreng martabat bangsa,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa modus TPPO terus berkembang, mulai dari eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, kerja paksa, hingga perdagangan anak.
“Provinsi Kepri menjadi daerah transit utama karena dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 besar provinsi dengan kasus TPPO terbanyak,” tambahnya.
Faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, lapangan kerja terbatas, serta informasi kerja yang menyesatkan.
Untuk itu, masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi TPPO.
“Pencegahan TPPO harus menjadi gerakan bersama lintas sektor. Tidak cukup hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan pengawasan terhadap agen tenaga kerja,” pungkas Yusnar.
Kegiatan dihadiri lebih dari 60 peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, forum RW, tokoh masyarakat, dan warga. (DK)