BatamHeadline

Kejati dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Perkuat Penegakan Hukum Maritim

×

Kejati dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Perkuat Penegakan Hukum Maritim

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.F-Indra

BATAM, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Kami siap mendukung penuh KSOP Khusus Batam melalui bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, agar setiap kebijakan dan langkah strategis tetap sesuai koridor hukum,” tegas Jehezkiel.

Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, mengapresiasi kerja sama ini.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam memastikan langkah KSOP berjalan sesuai peraturan, terutama dalam mengelola aset negara dan meningkatkan pelayanan publik di sektor kemaritiman.

“Dukungan Kejaksaan akan memperkuat langkah kami dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, dan pelayanan publik di pelabuhan,” ujar Takwim.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara penegak hukum dan otoritas pelabuhan, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kepulauan Riau.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *