BINTAN, deltakepri.co.id – Kejati Kepri dan Kejari Bintan membuat terobosan dalam pengembangan dan penelitian budi daya lobster sebagai pilot project dengan BPBL Batam, Jumat (6/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Kejati Kepri serahkan berkas perkara penyelundupan Benih Lobster dari Mahkamah Agung yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Bintan.
Perkara penyelundupan tersebut, merupakan hasil tangkapan Polda Kepri terhadap penyelundup 1.500 bibit Lobster di Pelabuhan Sekupang, 30 Mei 2024 lalu.
Penyelundupan itu dilakukan seorang terdakwa (HK), ia menyelundupkan Benih Lobster dengan memasukan benih ke dalam plastik dan dikemas di dalam sebuah koper.
Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Kejati kepri, Haryo Nugroho mengatakan setelah dilakukan upaya – upaya hukum, barang bukti Benih Lobster diserahkan ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut.
“Satu orang pelaku di vonis satu tahun penjara, barang bukti berupa benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” ujar Haryo.
Sementara Kasubag Umum Balai Perikanan dan Budidaya Laut Batam, Faisal Andre S mengungkapkan, bahwa benih lobster akan dilakukan pengkajian untuk diteliti dan dikembangkan.
Karena menurutnya, Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan sebagai tempat penyelundupan lobster.
Namun ini pula baru pertama kali dilakukan penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami.
“Semoga ini menjadi contoh kerjasama yang baik untuk instansi lainnya,” ungkap Faisal.
Dari upaya penyelundupan benih lobster tersebut, ungkap Faisal, diketahui potensi kerugian negara sebesar Rp75 Juta.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap HW 1,6 tahun penjara.
Kemudian terdakwa mengan
jukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan dari putusan tersebut terdakwa di vonis 2 tahun.
Dari putusan PT, HK kembali lakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya terdakwa divonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. (Yuli)