TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejari Tanjungpinang terima pengembalian uang kerugian negara dari Dua (2) tersangka, Kasus dugaan korupsi gratifikasi lelang proyek Sarana Prasarana (Sarpras-red) Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH 2019-2020, Kamis (7/9/2023).
2 tersangka yang melakukan pengembalian ialah, RE Ketua Pokja dengan total Rp2 Miliar, AC selaku perantara Rp100 juta. Sementara untuk 2 tersangka lainnya, GTR dan DS hingga saat ini belum ada pengembalian.
“2 tersangka sudah kembalikan sedangkan 2 tersangka lainnya belum ada pengembalian ke Kejari Tanjungpinang,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanjupinang Dedek Syumarta Suir.
Dedek menyebutkan, untuk perkara dugaan gratifikasi proses lelang di UMRAH ini masih dalam tahap penyidikan.
Pasalnya, masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Saat dkonfirmasi terkait penahanan para tersangka, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi kapan akan dilakukan penahanan.
“Nanti kita akan infokan lebih lanjutnya, kita juga masih menunggu hasil audit baru akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan Riawan Efendi (RE) Ketua Pokja pelelangan proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.
Jaksa menjerat Riawan Efendi dengan sangkaan menerima gratifikasi lelang pemilihan pemenang tender proyek pembangunan sarana dan prasaran UMRAH yang didanai APBN 2019-2020 sebesar Rp33,6 miliar.
Proyek Sarana Prasarana Gedung Belajar UMRAH ini, merupakan kegiatan dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Tanjungpinang l Provinsi Kepri.***