TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui tim jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI, Kamis, (14/12/2023).
Dalam pelimpahan tahap Dua itu, dilakukan dengan Dua tersangka yakni Muhammad Noor Ichsan sebagai Pelaksana dan Haryadi sebagai PNS selaku PPK.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 di rutan kelas I Tanjungpinang,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syiumarta.
Dedek mengatakan, tersangka Haryadi tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.
“Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu berupa dokumen beserta uang tunai senilai Rp650 juta dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya (RPL), Bank Mandiri cabang Tanjungpinang,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka, melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yuli)