Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Penyidik Polresta Tanjungpinang baru saja melakukan pelimpahan tahap I atas nama Said Ahmad Sukri alias SAS Jhoni terkait dugaan tindak pidana Undang undang ITE, Kamis (10/11/2022).
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Ia menyebutkan hari ini telah dilimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Kita limpahkan tahap I hari ini ke Kejari Tanjupinang,” kata Ronny.
Menurutnya, perkara Sas Joni ini masuk dalam tahap I, dan pihaknya juga masih menunggu apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta juga membenarkan adanya pelimpahan yang dilakukan Polresta Tanjungpinang atas kasus UU ITE.
“Benar berkas perkara atas nama Said Ahmad Sukri alias SAS Jhoni dalam kasus UUTE sudah kami terima” terangnya.
Dikatakan Dedek, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian terhadap berkas apakah sudah lengkap atau belum.
“Kita menunggu hasil dulu dari JPU karena yang menetapkan lengap atau tidak itu JPU,” ungkapnya.