TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tanjungpinang bernama Akbar Hidayat.
“Penahanan tersangka kita lakukan setelah semua kelengkapan alat bukti dan pemberkasan dinyatakan lengkap,” ujar Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, Kamis (4/7/2024).
Dedek menjelaskan, Akbar Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang inventaris di SMP Negeri 1 Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp394.176.440 rupiah.
Tersangka Akbar Hidayat ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP secara subsidair. (Srl)