BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Telah Inkrah

×

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Telah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti 14 perkara yang telah memiliki Keputusan hukum tetap atau inkrah, Kamis (18/7/2024)./f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti 14 perkara yang telah memiliki Keputusan hukum tetap atau inkrah, Kamis (18/7/2024).

“Barang bukti ini merupakan dari perkara narkotika 11 dan Kamtibum 3 perkara,” kata Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan setelah sebelumnya memiliki keputusan tetap.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47,92 gram narkoba Sabu, 115,64 gram Ganja dan 265 butir pil ekstasi.

Narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender setelah itu dimasukan ke dalam kloset toilet.

Sementara itu untuk barang bukti handphone, alat isap sabu-sabu (Bong), timbangan digital dan handphone serta lainnya dihancurkan dengan cara dibakar.

Ia mengimbau kepada aparat terkait yaitu Kepolisian untuk lebih aktif untuk dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang.

“Narkoba di Tanjungpinang saat ini masih marak. Kami ada intelijen jaksa masuk sekolah memberikan penerangan hukum kepada anak sekolah untuk tidak menyalahgunakan narkoba,” tutupnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *