Beranda HuKrim Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti Narkoba

Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti Narkoba

0

Delta Kepri – Barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkracht), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang rabu,(21/12/2016) dini hari tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi,SH. MH menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini, telah melalui proses hukum yang tetap.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis, sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi ini, akan kami laksanakan di dua titik. Titik pertama dim di Kejari Tanjungpinang dan kemudian di pulau dompak. Untuk masalah hukum akan tetap kita laksanakan dengan profesionalisme,” jelas Kajari Tanjungpinang, sebelum melakukan pemusnahan barang bukti.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, dengan sinergitas seluruh masyarakat perang melawan narkoba harus ditingkatkan lagi dan ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

“Dengan sinergitas seluruh masyarakat, musuh utama kita adalah Narkoba, dan harus kita tangani bersama. Tentunya juga, masyarakat harus mampun bekerjasama unutk memerangi peredaran narkoba. Sebab, Tanjungpinang adalah sasaran utama masuknya narkoba,” kata Syahrul. (Oppy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here