BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Kejari Bintan Sebut Unsur Melawan Hukum PT. Aiwood Sudah Ditemukan, Tinggal Menunggu Audit BPKP

×

Kejari Bintan Sebut Unsur Melawan Hukum PT. Aiwood Sudah Ditemukan, Tinggal Menunggu Audit BPKP

Sebarkan artikel ini
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejari Bintan mengemukakan tengah mengusut terkait kerugian negara dalam kasus PT. Aiwood Smart Home Internasional yang bergerak di bidang furniture.

Perusahaan tersebut diduga mendatangkan barang dari China masuk ke Indonesia, lalu dibawa ke gudang yang berada di wilayah non FTZ, di Galang Batang Kabupaten Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyata mengatakan, penanganan kasus masih berlanjut dan pihaknya jug masih menunggu hasil audit dari BPKP, untuk dilakukan pendalaman agar lebih kuat mengajukan status hukum kasus.

“Jika cukup alat bukti akan kita naikkan ke tahap penyidikan, saat ini prosesnya masih pulbaket. Memang unsur melawan hukumnya sudah kita temukan, beberapa pihak seperti Bea Cukai, Disperindag Bintan, dan DPMPTSP Bintan juga sudah kita panggil,” kata I Wayan, Rabu (05/07/1024).

Dijelaskannya juga, pada akhir bulan April tahun 2024 lalu, Kejari Bintan juga sudah menyurati BPKP untuk melakukan hasil perhitungan kerugian negara atau audit dalam kasus ini.

“Kita minta BPKP lakukan audit apakah ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam aktifitas perpindahan tempat yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun pengelola,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala Dinas PU Bintan Wan Afandi beberapa waktu lalu juga sempat menjelaskan, bahwa dari hasil audit tata ruang yang dilakukan, tempat kawasan PT. Aiwood Smart Home Internasional beroperasi merupakan wilayah hutan lindung, bukan kawasan industri.

“Wilayah mereka beroperasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Jadi tidak bisa melakukan aktivitas disana,” ujar Wan Afandi. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *