BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya tingkatkan perkara dugaan korupsi keuangan PT. Bintan Inti Sukses (BIS) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara yang menyebutkan adanya perbuatan pelanggaran hukum.
“Perkaranya sudah kita tingkatkan lidik ke dik,” ujar I Wayan, Jumat, (3/5/2024).
Ia menyebutkan, untuk kerugian negara, masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Sedangkan untuk tersangka, lanjutnya, semua masih dalam proses penyidikan dan menunggu perhitungan.
“Setelah dilakukan perhitungan baru kita tahu berapa kerugian negaranya,” cetusnya lagi.
Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk status tersangka belum dapat di informasikan, karena Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan, siapa yang bertanggung jawab atas unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara di perusahaan BUMD.
Diketahui, perkara dugaan korupsi bermula dari kasus penyewaan sendiri, yang dilakukan pemerintah kabupaten Bintan ke pengusaha selama 30 tahun lalu dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa menyewa yang berakhir pada November 2022 lalu.
Atas berakhirnya sewa menyewa aset lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang saat ini dikelola PT. BIS itu, pengusaha kembali mengajukan perpanjangan penyewaan.
Atas pengajuan perpanjangan oleh pengusaha, petinggi BUMD di PT.BIS Bintan diduga langsung memperpanjang kontrak PKS, tanpa persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemkab Bintan sebagai pemilik saham atau aset. (Yuli)