Bintan, deltakepri.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan gelar pemusnah barang bukti (BB) dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjupinang yang perkaranya telah dinyatakan incrah, Senin (26/06/2023)
Pemusnahan barang bukti yang dimusnakan diantara dari Pidna Umum (Pidum) sebanyak 14 perkara Narkotika dan 40 perkara non narkotika diantarnya Perdagangan orang, Penipuan, Persetubuhan, UU ITE, PMI, perjudian, Pencurian dan Migas serta beberapa perkara lainnya.
Untuk barang bukti sabu yang dimusnakan sebanyak 142,1200 (14) gram dengan nominal sebesar Rp 200 juta dan untuk barang bukti Ganja yang dimusnakan sebanyak 500 gram dengan total nominal sebesar Rp 5 Juta.
” Untuk perkara yang paling banyak yakni narkotika ganja dan sabu. Ini merupakan BB sisa dari tangkapan Polres Bintan untuk dijadikan BB dalam persidangan” jelas Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara dalam pres rilisnya.
Lebih lanjut, I Wayan menyebutkan, untuk barang bukti lainnya yang dimusnakan yakni meski ketik dari kejahatan kasus tindka pidana korupsi.
“Untuk BB lainnya yang ikut dimusnahkan yakni 2 set alat hisab sabu, timbangan digital, alat elektronik (HP) sebanyak 46 unit serta senjata tajam (Sajam) dari dari kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla)” terangnya.
Pelaksanaan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Bintan meruoakn hasil tangkapan Periode Januari hingga Juni 2023 yang mana perkara tersebut dinyatakan selesai oleh PN Tanjungpinang.
” Pemusnahan ini baru kita eksekusi hari ini dikarenakan BB yang sedikit sehingga baru kita eksekusi hari ini dan jika BB sedikit baru dimusnakan justru berbahaya sehingga kita menunda pemusnahan dan baru dilaksanakan saat ini” lanjutan Kajari.
Sementara untuk kasus tindka pidnan Korupsi, Pengadilan Negeri PN Tanjupinang telah menyita uang tunai sebesar Rp151 juta dari terdakwa DS dan telah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
“Untuk sisa uang yang belum disetor oleh terdakwa DS sebesar Rp350 juta yang mana nantinya akan dilakuakn penarikan aset milik DD” tambahnya.
Untuk penarikan aset milik Terdakwa Kasus Korupsi Kepala Puskemas Sei Lekop DS Pihak Kejari Bintan akan melakukan penyelidikan terkait barat kekayaannya milik terdakwa.
“Kita akan menyelidiki dulu aset kekayaan milik DS kemudian akan dilakukan penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara dan itu berdasarkan hasil keputusan PN Tipikor Tanjupinang” ungakapnya.***