BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah kantor Notaris di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023) sore tadi.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang No : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan
Nomor : SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa
Berakit Tahun 2012.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan Syamsul Sahubawa mengatakan, penggeledahan sudah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Penggeledahan dilakukan mencari barang bukti perkara dugaan Tipikor penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012, yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan,” jelas Syamsul.
Syamsul menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik dalam waktu kurang lebih Tiga jam dan disaksikan oleh
pihak Kepolisian, Ketua RT setempat dan staff yang berada di kantor notaris.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan penjualan aset desa,” ucapnya.
Saat penggeledahan, Syamsul mengungkapkan, bahwa sempat terjadi penolakan atau perlawanan dari suami (CP).
“Sempat ada perlawanan dari suami CP. Namun kita jelaskan maksud dan tujuan kedatangan, hingga akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Menurut Syamsul, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini telah ditemukan oleh Tim Penyidik dari kantor Notaris milik CP.
“Dari barang bukti yang kita kumpulkan dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan bisa menemukan titik terang, tersangka dari perkara penjualan aset desa ini,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Bintan menangani perkara dugaan korupsi penjualan Aset di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Aset tersebut berupa tanah seluas Satu Hektar dan dijual dengan harga R1,5 Miliar ke PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort. (Yuli)