Bintan

Kasus Tambang Pasir, Polisi akan Panggil Direktur PT SPP Hong Liong, DPMPTSP dan DLH Bintan

×

Kasus Tambang Pasir, Polisi akan Panggil Direktur PT SPP Hong Liong, DPMPTSP dan DLH Bintan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong akan panggil Direktur PT SPP untuk dimintai keterangan terkait izin perusahaan tambang pasir di Bintan, Jum'at (29/12/2023) foto yli

BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan akan lakukan pemanggilan terhadap Direktur, PT Semurung Parna Pratama (SPP), terkait dugaan kasus tambang pasir ilegal, Jum’at (29/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT SPP yakni Hong Liong pada Januari 2024 mendatang.

“Yang bersangkutan nantinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan dimana yang bersangkutan selaku pengurus perizinan,” kata Marganda.

Marganda menyebutkan, Hong Linong merupakan direktur perusahan, di mana ia sebagai pengurus perizinan dari perusahaan eksplorasi aset.

“Direktur PT SPP berdomisli di Jakarta. Nantinya kita akan menyurati bersangkutan untuk hadir dalam pemanggilan guna permintaan keterangan,” sebutnya.

Setelah direktur dimintai klarifikasi, sambung Marganda, akan berlanjut lagi permintaan klarifikasi terhadap DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Bintan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan akhirnya memeriksa Dua pekerja PT Semurung Parna Pratama (SPP) terkait aktifitas tambang pasir, di Wakatobi, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jum’at (08/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong usai pelaksanaan pemberian sembako di Panti Asuhan Bina Insani.

Ia menyebutkan, jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Dua Pekerja Tambang pasir PT SPP yang diduga belum mengantongi izin tambang.

“Kita sudah memanggil Dua pekerja dari PT SPP namun perkaranya masih dalam proses penyelidikan,” sebut Marganda.

Marganda menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil serta memeriksa beberapa orang dari PT. SPP yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan pasir ini.

“Sekarang baru dua orang yang diperiksa. Nanti kita akan periksa pemiliknya maupun penanggungjawab di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pekerja dan karyawan. Kini polisi juga telah menghentikan aktivitas tambang pasir diatas lahan 9,3 hektar di Wakatobi Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang tersebut.

“Karena proses penyelidikan, maka aktivitas tambang untuk sementara kita hentikan,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *