TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kasus penusukan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang belum lama ini terjadi disalah satu Swalayan, Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dinyatakan ditutup, Jum’at (24/11/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi mengatakan, ada Dua perkara diantaranya pencurian dan pengrusakan dan perkara yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang.
“Untuk kasus curat dengan pelaku VW dihentikan karena sudah meninggal dunia sehingga perkaranya ditutup,” kata Rifi.
Ia menyebutkan, pemilik Swalayan (MG) yang menusuk (VW) menggunakan pisau dapur juga dihentikan. Di mana dalam perkara ini yang bersangkutan untuk pembelaan.
Pasalnya, MG nekat menusuk VW saat itu, karena pelaku curat VW naik ke lantai Dua rumah MG, yang saat itu anak-anak MG sedang berada di lantai Tiga ruko tempat tinggalnya.
“VW ini nekat naik ke lantai Dua Ruko. Di mana posisi anak pemilik ruko berada di lantai atas. Sehingga MG nekat menusuk untuk pembelaan,” ucapnya.
Dari hasil visum rumah sakit diketahui korban yang merupakan pelaku curat, ditemukan luka bekas tusukan dan patah tulang pada bagian tubuhnya.
“Korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” katanya. (Yuli)