BINTAN, deltakepri.co.id – Satu orang berinisial (JL) yang berperkara dalam kasus pembuangan Limbah di Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL) belum lama ini, tengah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Karimun.
JL tersangkut di kasus pembuangan limbah B3, mengandung zat berbahaya kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Namun perkara tersebut ditangguhkan sesuai Surat Telegram (ST) Mabes Polri, terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 – 2024.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, seluruh tahapan penyidikan kasus pembuang limbah cair B3 ditangguhkan berdasarkan surat telegram Mabes Polri nomor ST/440/II/RES.1.24/2023.
“Saat ini prosesnya ditangguhkan berdasarkan TR Mabes Polri, untuk menghindari konflik interest sampai pemilu selesai,” ungkap Marganda.
Proses hukum yang menjerat JL, ditegaskan Marganda, terus berlanjut. Ditangguhkan sementata hanya karena berkaitan tahapan pemilu saja, tentu penyidik tetap berpedoman pada ST Mabes Polri.
“Prosesnya tetap lanjut, yang bersangkutan terpilih ataupun tidak terpilih. Saat ini hanya penangguhan sementara hingga pemilu selesai,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengaku baru mendengar kabar tersebut.
Pihaknya kata dia, akan melakukan croos check ke KPU Kabupaten Karimun.
“Nanti akan kami teruskan ke KPU Karimun untuk dicroos check,” ungkap Indrawan, Selasa (17/10/2023).
Berkenaan kasus hukum yang akan menjerat bakal caleg tersebut, pihak KPU kata dia, berpedoman dengan putusan pengadilan yang inkracht.
“Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, jadi harus ada putusan yang inkracht,” timpalnya.***