TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang senilai ratusan juta dan kendaraan, yang diduga hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Arif Firmansyah.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang di BPR Bestari Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain uang senilai Rp 212 juta, dua unit mobil, enam unit sepeda motor
“Kami juga menyita empat dokumen bilyet deposito dan satu ponsel iPhone 13,” ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita Surat SOP Kebijakan BPR, satu bundel asli Analisa Laporan Keuangan BPR Bestari soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran, transfer, kliring dan inkaso.
“Kami juga menyita Berita Acara Penarikan dari rekening slip setoran, transfer, kliring, inkaso serta kwitansi dan buku tabungan,” tambahnya.
Ia menerangkan, AF nekat melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR Bestari tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, adanya penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan dan aturan yang berlaku.
Akibat perbuatan korupsi dan TPPU tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar.(srl)