HeadlineHuKrimTanjungpinang

Kasus Ijazah Hilang, Mantan Karyawan Mr Blitz Tempuh Jalur Hukum

×

Kasus Ijazah Hilang, Mantan Karyawan Mr Blitz Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Khoirul Anam, mantan karyawan restoran cepat saji Mr Blitz, resmi melaporkan manajemen tempat ia bekerja ke Polresta Tanjungpinang pada Senin (21/4/2025).F-DK

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Khoirul Anam, mantan karyawan restoran cepat saji Mr Blitz, resmi melaporkan manajemen tempat ia bekerja ke Polresta Tanjungpinang pada Senin (21/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kehilangan ijazah miliknya yang hingga kini belum juga dikembalikan.

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Anam didampingi kuasa hukumnya, Maskur Tilawahyu, dan pamannya, Moel Akhyar, saat membuat laporan.

“Sudah kami buka pintu selebar-lebarnya kepada manajemen Mr Blitz untuk menyelesaikan masalah ini, terlebih lagi di bulan baik dan hari baik dengan mengedepankan adat budaya Melayu. Namun tidak ada respon baik, sehingga melapor ke pihak berwajib menjadi langkah terakhir,” kata Maskur Tilawahyu kepada awak media.

Sebelumnya, tim hukum Anam juga telah mengirimkan surat somasi kepada manajemen Mr Blitz, namun diduga tak mendapat tanggapan memuaskan.

Maskur menambahkan, kasus ini perlu mendapat perhatian dari Kapolresta Tanjungpinang, mengingat potensi dampaknya terhadap masa depan kliennya jika berlarut-larut tanpa kejelasan.

Permasalahan diduga bermula saat Khoirul Anam diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia dipanggil oleh pemilik Mr Blitz berinisial YES, bersama rekan kerjanya bernama Yolla, atas dugaan menjalin hubungan asmara.

Tanpa adanya surat peringatan atau proses pemutusan kerja yang sesuai prosedur, Anam diberhentikan di malam itu juga.

Seluruh atribut kerja telah dikembalikannya, namun saat meminta kembali ijazahnya, pihak manajemen tidak mampu memberikannya.

Pihak keluarga Anam telah berulang kali menghubungi dan menemui owner Mr Blitz, namun hanya mendapat janji tanpa kepastian.

Pada 7 Maret 2025, pamannya, Moel Akhyar, bertemu langsung dengan pemilik restoran, Yeza Eka Savitri.

Meski Yeza sempat memuji kinerja Anam, ia hanya meminta waktu tambahan dua hari untuk mencarikan ijazah tersebut, tanpa mengakui bahwa dokumen itu hilang.

“Saya dapat informasi bahwa ijazah itu hilang, tapi karena dia minta waktu, saya mengiyakan. Namun hingga seminggu lebih, jawaban yang kami terima makin berbelit,” ujar Moel.

Moel juga mengungkapkan bahwa saat kembali mengunjungi restoran, ia justru dihadapkan pada kehadiran seorang oknum polisi yang ikut campur dalam pembicaraan.

“Saya tidak tahu apa maksudnya. Oknum tersebut bilang kalau Mr Blitz pernah kemalingan dan salah satu yang hilang adalah ijazah Anam. Tapi anehnya, hanya ijazah itu yang hilang, sementara lainnya aman,” tambahnya.

Dengan dasar tersebut, keluarga Anam memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Selain laporan ke kepolisian, mereka juga telah mengadukan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti secara administrasi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dari manajement Mr Blitz belum memberikan keterangan resminya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *