BINTAN, deltakepri.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, hingga kini masih menunggu hasil perhitungan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, Senin (25/06/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Firman Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan dari APIP dan pihak Desa Lancang Kuning untuk mengetahui total kerugian yang dilakukan oleh dua perangkat Desa.
“Perkaranya masih terus berlanjut dan juga masih menunggu proses perhitungan APIP untuk mengetahui berapa jumlah total kerugian pastinya,” jelas Firman.
Ia juga menyebutkan, kerugian dari perhitungan sementara sebanyak Rp430 juta namun saat ini menunggu laporan dari Desa Lancang kuning.
Sebelumnya, anggaran tahun 2023 diduga digelapkan oleh Dua perangkat Desa yakni A dan K yang diduga gelapkan anggaran Desa sebesar Rp430 juta.
Dari informasi yang beredar, A tidak diketahui keberadaannya, sedangkan K sempat menghilang dan telah mengakui perbuatannya. (Yuli)