DELTAKEPRI,- Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKPReza Morandi Tarigan mengatakan Djodi Wirahadi Kusuma tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Baru KM.8 Tanjungpinang bukan termasuk Daftar Pencarian Polisi (DPO), Jumat (4/12).
” Djodi bukan DPO saya tidak pernah bilang, hanya saja kita cekal untuk berpergian keluar kota,daerah. maupun luar negeri,”terangnya.
Sejauh ini kenapa kita tidak tahan, karena Djodi menujukan etikat baik komperatif saat diminta hadir penyidik untuk menjalani kasus yang mejeratnya bakal menjadi tersangka.
” Sejauh ini kita masih mengpulkan alat bukti penipuan yang disangkakan kita lihat saja natik hasilnya,”katanya.
Sebelumnya Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P siagian menyatakan pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Tanjungpinang.(Agus)