TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.
Kasus ini menyeret tersangka Een Saputro bersama sejumlah rekannya yang diduga memalsukan beberapa sertifikat tanah. Akibatnya, kerugian besar dialami BPN dan masyarakat yang terdampak.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyebutkan seluruh barang bukti dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan.
“Kami tidak main-main dalam menangani perkara ini. Semua barang bukti sudah kami amankan. Namun, perlu dipahami bahwa penahanan ada batas waktunya. Dua tersangka kami lepaskan karena masa penahanan telah habis. Kalau terus ditahan tanpa dasar, justru kami yang melanggar HAM,” tegas Kombes Hamam, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan. Pembebasan sementara dua tersangka bukan berarti perkara dihentikan.
Kepolisian masih mendalami setiap unsur yang mengarah pada tindak pidana lanjutan.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kombes Hamam menjelaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti setelah perkara utama selesai.
“TPPU prosesnya panjang. Kami pisahkan penanganannya agar fokus. Penegakan hukum ini harus sinergis, tidak saling menyalahkan,” tambahnya.
Kepolisian juga menegaskan akan terus mengawal proses pengembalian hak masyarakat yang dirugikan oleh aksi para pelaku.
“Kami pastikan hak masyarakat tetap kami perjuangkan. Dua orang yang dibebaskan sementara tetap dalam pengawasan penyidik,” tutupnya.
Kasus pemalsuan sertifikat ini menyita perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan warga yang sah.
Polresta Tanjungpinang meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Penulis : Indra
Editor : Tahan