Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Benarkan Anggotanya Dilaporkan Istri Karena KDRT

×

Kapolresta Tanjungpinang Benarkan Anggotanya Dilaporkan Istri Karena KDRT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Oknum Polisi di Polresta Tanjungpinang dilaporkan istri karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/f-Net

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu membenarkan anggotanya inisial PAZ telah dilaporkan istrinya inisial TT, atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurutnya, saat ini laporan tersebut tengah ditangani Unit Propam Polresta Tanjungpinang. “Iya, sudah kita tindak lanjuti dan ditangani oleh Propam,” kata Kapolresta ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024).

Kapolresta menyebutkan, sudah mengingatkan ke jajarannya bahwa setiap pemasalahan ada jalan keluar.

Sehingga jangan langsung main fisik karena itu bisa menjadi bukti dan meninggalkan bekas luka dan bisa dijerat pidana.

“Nanti kalau terbukti kita akan sidang kode etik atau profesi. Tetapi kalau istrinya memaafkan dan mencabut laporan bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ),” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Agung Ramadhan Saputra pengecatan korban menjelaskan, KDRT itu berawal oknum tersebut salah mengirim chat Whatsapp ke korban.

Karena chat itu sebenarnya dikirimkan ke wanita lain atau selingkuhannya. Namun tidak lama kemudian pelaku menyadari chat itu salah kirim.

“Sehingga terlapor (suami korban) menarikan atau menghapus chat tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya saat oknum pulang ke rumah, sehingga terjadi cekcok, hingga oknum menendang bagian paha korban sebanyak dua kali.

Korban juga diseret dan juga dicekik. Tidak hanya kekerasan fisik, Agung menambahkan oknum beberapa kali mengucapkan ancaman pembunuhan.

Akibat kejadian korban bersama pengacaranya langsung melaporkam kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Saya harap kasus ini dapat diusut tuntas dan Polresta Tanjungpinang dapat bersikap netral dan bebas dari intervensi serta tetap menjaga transparansi terhadap perkara ini,” imbuhnya. (SYL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *