Tanjungpinang

Kapolresta Akan Tindak Tegas THM Jika Beroperasi Selama Ramadhan

×

Kapolresta Akan Tindak Tegas THM Jika Beroperasi Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan, Jumat (28/2/2025)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi perjudian tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan.

Jika masih ada yang beraktivitas, pihaknya siap mengambil tindakan tegas.

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (28/02/2025) usai menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kepala Rutan Tanjungpinang.

“Polresta dan jajaran Forkopimda telah menggelar rapat dan akan ada agenda terkait surat edaran dari Wali Kota. Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) atau tempat yang bersifat hiburan akan ditutup selama bulan Ramadhan,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, sebelum penindakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pengecekan memastikan THM benar-benar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, lokasi perjudian juga dilarang beroperasi karena bersifat ilegal. Kapolresta meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.

“Untuk lokasi tempat judi, tidak boleh dibuka karena itu ilegal. Jika ada aktivitas judi, segera informasikan kepada kami agar bisa dilakukan tindakan penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan di wilayah Tanjungpinang. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *