DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Data modi dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Data yang dikelola dimulai dari data perusahaan, data perizinan, investasi, tenaga kerja, kecelakaan tambang dan comodity development dari perusahaan mineral dan batubara.
Selain itu, aplikasi ini digunakan untuk mengelola data iuran dan royalty Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan mineral dan batubara.
Menanggapi itu, Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang kemudian menegaskan akan segera mengecek setiap legalitas perusahaan yang melakukan tambang di Lingga.
“Kami cek turun ke lapangan kaitan legalitas dri perusahaan tambang yaitu fungsi reserse,” tandas Kapolres Lingga kepada Delta Kepri, Rabu (15/4/2020) pagi.
Seperti halnya operasi tambang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
Perusahaan tersebut, didapati tidak terdaftar dalam aplikasi modi milik Kementerian ESDM, dimana bahwa perusahaan diduga telah melakukan eskpor hasil tambang ke luar negeri.