BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Kapolres Bintan Yakin Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Tuntas

×

Kapolres Bintan Yakin Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pasca dilepaskan demi hukum, Dua tersangka M. Ridwan dan Budiman tetap melakukan wajib lapor serta dilakukan pemantauan oleh penegak hukum, Kamis (11/07/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, Dua tersangka diharuskan wajib lapor. Sementara untuk pencekalan belum dilakukan lantaran keduanya kooperatif.

“Mereka koperatif dan kita lakukan pemantauan, bahkan pihak keluarganya juga telah menjamin agar bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Riky.

Soal berkas yang belum lengkap, Kapolres menyebutkan memang terdapat beberapa yang belum lengkap namun penyidik bersama pihak kejaksaan tetap berkoordinasi.

“Untuk kedua tersangka perkaranya tetap lanjut. Kita tetap yakin perkaranya tuntas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dua tersangka dilepas demi hukum, pasalnya, masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang.

Namun dengan lepasnya Ridwan dan Budiman tidak membuat status dirinya sebagai tersangka lepas dari tindakan dugaan pemalsuan surat tanah. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *