Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku penganiayaan anak di Jalan Agus Salim, kota Tanjungpinang, Sabtu (12/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan kejadian tersebut, di mana pelakunya merupakan kakek korban sendiri.
“Korban dianiaya pelaku dengan memukul muka korban saat korban meminta izin menunggu nenek pulang bekerja namun pelaku tidak mengizinkan,” jelas AKP Ronny.
Ronny menambahkan, korban menunggu neneknya pulang kerja karena korban ingin tidur bersama sang nenek, pelaku tidak memperbolehkan.
Dari kejadian itu, korbanpun dianiaya, dan nenek korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Selain muka, hidung, pipi bahkan kaki korban menjadi sasaran brutal sang kakek hingga korban alami luka seris dimana bagian hidung mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Atas laporan Nenek korban ke polisi, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 Pukul 00.00 WIB tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak.
“Saat posisi diketahui, tim jatanras menuju Kampung Jawa melakukan penangkapan terhadap SR yang merupakan pelaku penganiayaan,” terangnya.
“Pukul 00:15 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku di Jalan H. Agus Salim. Tim langsung menangkap SR penganiayaan anak di bawah umur,” tutupnya.