TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri hadiri rapat kerja daerah (Rakerda) tahun 2024 di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Jumat (14/12/2024).
Rakerda ini merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-148/A/Cr.2/11/2024 tanggal 15 November 2024.
Hal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional.
Adapun prioritas dalam rakerda tahun 2024 diantaranya,
1. Penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2026 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
2. Inventarisasi Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2023, Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2024.
Termasuk perkiraan Capaian Kinerja Semester II Tahun 2024 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Kajati Kepri Teguh Subroto mengatakan, Optimalisasi Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Saya ingin agar ada program unggulan kita yang bisa mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” jelasnya.
Pentingnya prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tindakan yang dilakukan.
“Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran menjaga kepastian hukum, keadilan, dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujar Kajati.
Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus selalu berorientasi pada hukum dan etika yang berlaku.
Menurutnya, Kejati Kepri dapat menciptakan penegakan hukum yang tegas dan humanis agar memiliki impact positif bagi masyarakat.
“Marilah kita berupaya meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi yang kita cintai bersama,” ucap kajati.
Namun demikian, kata dia, capaian tersebut jangan sampai membuat terlena, sebaliknya jadi beban yang diemban justru semakin berat.
“Untuk menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan,“ ungkapnya. (*)