Batam

Kajati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar yang Efisien

×

Kajati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar yang Efisien

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto, pimpin Rapat Koordinasi lintas instansi untuk optimalisasi Devisa Negara melalui sektor kemaritiman, di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/1/2025)/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto, pimpin Rapat Koordinasi lintas instansi untuk optimalisasi Devisa Negara melalui sektor kemaritiman, di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/1/2025).

Kajati manyampaikan gagasan inovasi efisiensi perizinan labuh jangkar kapal. Permasalahan selama ini bahwa pemilik Kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura.

Lantaran, kata dia, Singapur memiliki sistem pelayanan perizinan labuh jangkar kapal secara digital yang sangat cepat dan efisian, sedangkan untuk berlabuh di wilayah perairan Kepulauan Riau membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.

Karena masih dilakukan secara manual masing-masing stake holder terkait (tanpa terintegrasi), tidak ada kepastian biaya dan tidak ada kepastian hukum, sehingga pemilik Kapal enggan untuk berlabuh di perairan Kepri.

Perairan Kepri dianggap sebagai black area dan memilih berlabuh di perairan Singapura. Kondisi ini berpotensi rawan korupsi dan rawan bocornya potensi PNBP dari sektor kemaritiman sehingga menghasilkan PNBP yang sangat minim dari sektor kemaritiman.

“Pada tahun 2024 PNBP Kepri dari Sektor Kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 130.000 Kapal yang melintas di perairan Kepri,” kata Kajati.

Untuk mengatasi hal tersebut Kajati menggagas inovasi efisiensi pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah Kapal yang akan berlabuh di wilayah perairan Kepri.

Ditambah dengan optimalisasi PNBP minimal dapat mencapai 20% dari jumlah kapal yang melintas.

Adapun langkah-langkah inovasi diantaranya:

1. Pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral secara Terpadu (satu atap) dan Kejaksaan aktif sebagai pengawas.

2. Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sektoral.

3. Peningkatan sarana prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.

Kajati juga mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki aplikasi Command Center Marine yang dapat memantau lalu lintas kemaritiman di wilayah Kepri.

“Akan tetapi saat ini fungsinya terbatas pada visualisasi pergerakan kapal secara general tanpa mengetahui informasi aktivitas kapal yang dipantau dan jasa pelayanan yang dapat dikenakan PNBP pada kapal tersebut,” ujarnya.

Kajati juga akan mengembangkan Command Center Marine sebagai dasboard monitoring kegiatan di area labuh jangkar Kepri dengan menampilkan hasil visual real time di area labuh jangkar.

Ditambah dengan dokumentasi dan administrasi dari sistem inaportnet, pelacakan kapal AIS aktif menggunakan vesselfinder dan marine radar (untuk pelacakan kapal gelap) dan memunculkan alert warning kegiatan yang abnormal secara real time di area labuh jangkar.

”Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara sekalian. Saya harap semua stake holder terkait mendukung inovasi tersebut, demi peningkatan PNBP sektor kemaritiman di Kepulauan Riau,” harap Kajati.

Dalam kesempatan itu, semua peserta Rakor (lintas sektoral) menyatakan mendukung gagasan Kajati Kepri.

Rakor menghasilkan kesepakatan,

1. Membentuk Satgas atau Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal secara Terpadu dari lintas sectoral (satu atap) yang diikat dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU).

2. Membangun aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar yang terintegrasi dengan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

3. Peningkatan sarana prasarana (termasuk aplikasi) pengawasan lalu lintas kemaritiman dan labuh jangkar.

4. Segera melaksanakan rakor lanjutan untuk pemantapan dan percepatan pelaksanaan inovasi perizinan labuh jangkar di provinsi Kepulauan Riau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *