BINTAN, deltakepri.co.id – Terekam kamera pengintai, personil Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil menangkap pelaku curanmor yang kabur ke Kabupaten Karimun, belum lama ini
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo membenarkan adanya penangkapan terhadap RSS (26) yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) tahun 2021 silam.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curat tahun 2021 lalu. Sekarang kembali beraksi dengan melakukan aksi curanmor di Tanjung Uban,” jelas Suwitnyo, Rabu (17/01/2024).
Dikatakannya, kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan motor di salah satu swalayan di Tanjung Uban.
Disana pelaku telah mengintai motor yang menjadi sasaran pencuriannya. Tidak lama kemudian, motor korban BP 5021 GG pun berhasil digondol.
“Saat itu, korban hendak pulang sekira pukul 03:30 WIB pada Jumat 12 Januari dini hari. Motor korban sudah hilang,” ungkapnya.
Korban yang kehilangan sepeda motornya, langsung melaporkan ke kepolisian untuk mengecek CCTV dan saat itu juga polisi langsung menemukan identitas pelaku.
“Berbekal CCTV, tim langsung menyelidiki pelaku yang berada di Kabupaten Karimun,” terangnya.
Saat ini pelaku pun berhasil di gelandang ke Mapolsek Bintan Utara untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menjual motor curiannya kepada warga Desa Terlaksana bernama seharga Rp800 ribu.
“kami lakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku lantaran baru dua bulan keluar dari penjara atas perbuatan mencuri di beberapa warung kelontong,” ujarnya. (Yuli)