TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ yang ditemukan di wilayah Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa pada 21 November 2024, pihaknya menerima informasi masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera menuju lokasi dan membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA China berinisial ZQ diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Adityo, Selasa (11/2/2025).
Kabur dari China, Ditolak di Thailand
Lebih lanjut, Adityo menjelaskan bahwa ZQ berusaha kabur dari negaranya menuju Amerika Serikat dengan cara ilegal melalui Thailand. Namun, karena tidak bisa berbahasa Inggris, ZQ ditolak oleh para penyelundup di Thailand.
“ZQ kemudian membeli kapal kecil dan mencoba berangkat sendiri. Dalam perjalanannya, ia masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal,” tambahnya.
Saat ini, ZQ ditahan sementara di Rutan Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
“Tersangka sekarang ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” tutur Adityo.
Kasus Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyatakan bahwa kasus ZQ telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan karena berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap (P21).
“Proses selanjutnya kita serahkan ke Kejari Bintan karena berkas P21 sudah lengkap. Demikian, terima kasih,” ujar Ujo melalui pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. (DK)