KepriTanjungpinang

Kabar Gembira untuk ASN Kepri, TPP Cair Awal Bulan Agustus Ini

×

Kabar Gembira untuk ASN Kepri, TPP Cair Awal Bulan Agustus Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya dapat bernapas lega.

Pasalnya, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka akan cair pada awal bulan Agustus 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, mengatakan proses pencairan TPP sudah mulai berjalan.

“Untuk pencairan TPP, ya awal-awal bulan inilah. Kalau hari ini masuk, ya mungkin besok bisa langsung dibayarkan,” ujar Venni, Kamis (31/7/2025).

Namun, ia mengungkapkan masih ada kendala teknis dalam proses pengajuan TPP.

Karena sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk pengajuan, silakan tanyakan kepada masing-masing bendahara OPD, apakah sudah diajukan atau belum,” jelasnya.

Tidak hanya soal pencairan TPP, Venni juga menerangkan bahwa TPP dibayarkan sesuai kemampuan daerah.

“TPP dibayarkan sesuai kemampuan keuangan. Jadi jika ada keterlambatan bukan karena lamanya pencairan tapi keuangan yang belum mencukupi,” terang Venni mengakhiri.

Hak ASN atas TPP diatur undang-undang
Pemberian TPP kepada ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 58 PP 12/2019 menyebutkan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai.

Selain itu, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (jo. Permendagri 21 Tahun 2011) menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan harus memperhatikan keadilan, kepatutan, dan rasionalitas sesuai kemampuan daerah.

Dengan demikian, TPP merupakan hak ASN yang wajib diberikan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, selama ASN memenuhi persyaratan kinerja dan administrasi yang ditentukan.

Penulis : Ga

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *