TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Para juru parkir di Kota Tanjungpinang kini mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut disampaikan dalam kegiatan konsolidasi dan pengarahan yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Senin (5/5/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang yang peduli terhadap nasib para juru parkir.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang, luar biasa sekali, juru parkir pun ikut dilindungi. Artinya, juru parkir menjadi perhatian oleh Pemerintah Tanjungpinang,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para juru parkir.
Kedua program ini memberikan rasa aman bagi pekerja informal saat menjalankan tugas maupun di perjalanan pulang.
“Ketika juru parkir mengalami kecelakaan saat bertugas, mereka akan mendapatkan manfaat berupa perawatan dan pengobatan. Jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris,” terang Iwan.
Untuk Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp40 juta kepada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan apabila meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan bisa mencapai 40 kali upah yang dilaporkan.
Dengan adanya program ini, para juru parkir diharapkan semakin tenang dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (DK)