BINTAN, deltakepri.co.id – Jumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 dipastikan berkurang, Jumat (09/02/2024)
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman mengatakan, terdapat tiga (3) WBP yang mendapatkan Pelepasan Bebas Bersyarat (PBB) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka bertiga bebas. Jadi jumlah pemilih di sini pasti berkurang juga,” ujar Maman di Ruang Pertemuan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Menurutnya, jumlah WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 berjumlah 455 orang. Mereka semua berasal dari WBP kasus kriminalitas, narkotika dan korupsi.
Dari 455 WB itu, kata Maman, 361 orang diantaranya masuk DPT. Sementara sisanya 94 orang masuk DPTb.
“Karena 3 orang bebas maka jumlah WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya menjadi 452 orang,” jelasnya.
Saat ditanya terkait, tiga WBP yang bebas dalam menggunakan hak suara, Maman mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Bintan soal proses pindah pilih tiga WBP yang bebas tersebut.
WBP yang bebas, katanya, akan dapat menggunakan hak suaranya di Kota Tanjungpinang.
“Sudah kita ajukan untuk pindah pilih. Awalnya memilih di lapas akan mencoblos di Tanjungpinang. Karena mereka juga orang Tanjungpinang,” ungkapnya. (Yuli)