BintanHuKrim

Jual Sabu di Bintan, 3 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Jual Sabu di Bintan, 3 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga Warga Tanjungpinang ditangkap Satreskoba Polres Bintan lantaran edarkan sabu di Bintan, Kamis (18/05/2023).F-Istimewa

Bintan, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan ringkus Tiga orang diduga pengguna dan pengedar sabu di wilayah hukum Polres Bintan, Kamis (18/05/2023).

Ketiga pelaku yakni SB (26), AP (20) dan RRS (19), ketiganya berdomisili di Kota Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait warga Tanjungpinang edarkan sabu di Bintan.

“Ketiga pelaku ini ditangkap di KM 3 Kota Tanjungpinang” ucap Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Misyamsu Alson

Lebih lanjut, Alson menyebutkan, Awal para pelaku di tangkap bermula pada 12 Mei 2023 pukul 03.00 wib dimana SB saat itu berada di tepi jalan menunggu seseorang yang diduga pembeli sabu.

“Saat Penangakapan benar pelaku SB terbukti menyimpan 1 paket sabu yang di simpan dalam kota rokok” katanya.

Tidak sampai disitu, Polisi lakuka penggeledahan dirumah pelaku yang berada di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan menemukan 1 set alat hisap sabu (Bong).

“Saat di introgasi SB mengaku mendapatkan sabu dari RR dan dari informasi tersebut berhasil menangkap RR 5 paket diduga sabu dan 1 buah timbangan digital” tambah Alson

Selanjutnya, Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan sabu bersama dengan tersangka SB.

“Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan” terangnya.

Kininketiga tersangka sudah berada di Mapolres Bintan dan para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *