BintanHuKrim

Jual Aset Desa Berakit Senilai Rp 1,5 Miliar, Kejari Bintan Periksa 5 Oknum Perangkat Desa

×

Jual Aset Desa Berakit Senilai Rp 1,5 Miliar, Kejari Bintan Periksa 5 Oknum Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara saat dikonfirmasi terkait kasus jual beli aset di Bintan, Kamis (22/06/2023).F-Yuli

Bintan, deltakepri.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini tengah tangani perkara jual beli aset milik Negara yang berada di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Kamis (22/06/2023).

Dugaan penjualan aset milik Negara tersebut di jual dengan harga Rp 1,5 Miliar dan dibeli oleh PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binta I Wayan Eka Widdiyara menggatakan saat ini pihaknya masih dalam pemeriksaan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah lakuakan Pemanggilan 5 orang saksi dari perangkat Desa terkait hal tersebut” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, Untuk luas tanah milik negara tersebut yang di jual dengan luas kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.

“Tanah ini merupakan aset Desa dan uang tersebut juga telah diterima oknum perangkat Desa Berakit” ucapannya

Terkait dugaan jual beli aset yang sebelumnya Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan yang mana sebelum naik ke tingkat penyidikan telah dilakuakn penyelidikan selama Dua Minggu hingga akhirnya di tingkat ke penyidikan.

“Untuk lebih jelasnya nanti akan di umumkan” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *