TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Maraknya peredaran rokok ilegal bermerek H Mind di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami sudah memetakan wilayah rawan. Untuk rokok H Mind atau rokok ilegal lainnya, kami telah melakukan beberapa penindakan dan akan terus berlanjut. Kami butuh dukungan informasi dari semua pihak,” ujar Ade Novan, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Bea Cukai Tanjungpinang akan meningkatkan intensitas razia di sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan penindakan lanjutan di sejumlah titik vital. Kami terus berupaya maksimal untuk menggempur peredaran rokok yang merugikan negara ini,” tegasnya.
Ade juga mengakui bahwa praktik mafia rokok ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Negara memang mengalami kerugian signifikan akibat peredaran rokok tanpa cukai. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran serta semua pihak,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Novianto, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan tetap membeli rokok resmi yang memiliki pita cukai.
“Belilah rokok yang ada label cukainya. Dengan begitu, masyarakat turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri (Kabid PSDI) Disperindag Kepri, Ahadi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan Bea Cukai terkait upaya penanggulangan rokok ilegal.
“Kewenangan pengawasan dan penindakan ada di Bea Cukai karena itu sektor pajak langsung ke pusat. Namun kami tetap mendukung dari sisi pengawasan pasar dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Ahadi.
Ia menekankan pentingnya kesadaran konsumen dalam mendukung pembangunan nasional.
“Bagi penghisap rokok, pilihlah yang bercukai. Pajaknya kembali ke negara dan digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor,” pungkasnya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan pasal 54, setiap orang yang menjual atau menawarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara pasal 56 mengatur pidana bagi yang menimbun, menyimpan, mengangkut, dan mengedarkan rokok ilegal.
Para pelaku termasuk oknum dan mafia rokok ilegal bisa dijerat dengan pidana tambahan jika terbukti dilakukan secara terorganisir.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat rokok ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai Rp5 triliun per tahun.
Di wilayah Kepri sendiri, potensi kerugian mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun, mengingat wilayah ini merupakan salah satu jalur masuk utama barang ilegal karena posisinya yang strategis dan dekat dengan negara tetangga.
Selain kerugian finansial, maraknya rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap industri tembakau legal, kesehatan masyarakat, dan pengawasan pemerintah.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen menindak tegas peredaran rokok ilegal guna menjaga stabilitas fiskal dan penegakan hukum di Tanah Air.
Penulis: Ga
Editor: Tahan