AdvertorialNatuna

Jika Lahirkan Mudharat Besar Bagi Natuna, Marzuki : Wajib Tolak Pertambangan Pasir Kuarsa

×

Jika Lahirkan Mudharat Besar Bagi Natuna, Marzuki : Wajib Tolak Pertambangan Pasir Kuarsa

Sebarkan artikel ini
Marzuki, SH Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, SH dengan tegas menyatakan jika pasca tambang pasir kuarsa atau silika melahirkan mudharat yang lebih besar bagi Natuna, wajib di tolak. Meskipun dari beroperasinya perusahaan tambang tersebut mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Memang hari ini kita perlu PAD untuk mendongkrak pendapatan daerah. Tapi kalau mudharatnya lebih besar, apalah artinya PAD itu. Secara pribadi kita melihatnya sangat tidak pas untuk diberikan izin eksplorasi maupun eksploitasi tambang pasir di Natuna yang daratannya sangat sedikit,” tegas Marzuki menjawab koranperbatasan.com melalui saluran telepon, Selasa, 10 Mei 2022 malam.

Menurutnya, masyarakat Natuna akan kontra terhadap izin tambang yang pemerintah keluarkan, jika hasil kajian pasca tambang ternyata melahirkan mudharat jauh lebih besar ketimbang PAD. Terutama ketika yang mengeluarkan izin tidak mampu meyakinkan DPRD dan masyarakat Natuna terkait dampak pasca tambang tersebut.

Gambar peta titik lokasi penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna yang akan dilakukan oleh 19 perusahaan tambang untuk dibawa ke China. (Foto : Screnshoot update informasi di Aplikasi MOMI Minerba).

“Kita memang butuh sumber-sumber PAD. Tetapi kita juga harus tetap menjaga kelestarian daerah kita, kelestarian lingkungan kita,” cetus Marzuki.

Kata Marzuki, potensi terbesar dan sangat layak dikelola menjadi PAD di Kabupaten Natuna adalah sektor perikanan dan pariwisata. Selain sudah terbukti hasilnya, pengembangan kedua sektor tersebut bahkan sudah lama dinantikan masyarakat.

“Sebetulnya potensi apa yang sangat menjajikan di daerah kita? Bukankah potensi itu adalah perikanan dan pariwisata? Kenapa tidak itu saja kita kemas jadi PAD! Kenapa harus mencari sumber lain? Hari ini timbul pro-kontra. Kita harus bercermin dari daerah lain di Kepri seperti Bintan dan Lingga, pasca tambang jadinya seperti apa?,” ujar Marzuki.

Sejauh ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna itu, mengaku DPRD belum mengantongi surat pemberitahuan izin penambangan pasir kuarsa tersebut secara resmi dari instansi maupun perusahaan terkait. Sehingga pihaknya belum dapat berbuat banyak untuk melakukan pengawasan.

“Saya tidak tau kalau melewati pimpinan. Tapi menurut saya memang tidak ada pemberitahuan kepada kami, bahwasanya sudah keluar izin tambang yang akan beroperasi di Natuna,” pungkas Marzuki.

Potret hamparan pasir putih di Kecamatan Bunguran Utara berbatasan dengan Kecamatan Bunguran Timur Laut salah satu kawasan strategis yang menjadi incaran pengusaha tambang, dan saat ini sedang dieksplorasi. (Foto : Istimewa).

Terkait tambang itu, Marzuki menceritakan telah terjadi revisi tanpa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Natuna.

“Kemarin sudah disahkan, tetapi perubahannya tanpa pengesahan. Kebetulan saya adalah Ketua Pansus waktu itu, jadi ada beberapa wilayah di Natuna diperuntukan selain untuk perkebunan, hutan, diperuntukan juga sebagai wilayah tambang,” sebut Marzuki.

Awalnya lanjut Marzuki, dalam Perda RT-RW khusus pertambangan yang telah disahkan oleh pihaknya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal atau kebutuhan pembangunan di dalam kabupaten saja.

“Namanya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) itu untuk kebutuhan lokal, tetapi izinnya tetap di provinsi. Berjalan waktu setelah pengesahan, ketika pertemuan lintas sektoral di Jakarta di Kementeraian ATR, Pemda Natuna mengusulkan beberapa wilayah tambang yang awalnya WPR berubah fungsi menjadi wilayah pertambangan dengan skop lebih besar,” terang Marzuki.

Potret kegiatan eksplorasi yang sedang dilakukan oleh salah satu perusahan tambang di wilayah Kecamatan Bunguran Utara dan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna yang sudah mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Produksi). (Foto : Istimewa).

Terjadinya revisi akan Perda RT-RW menurut Marzuki, saat rapat lintas sektoral mengetahui ada potensi tambang di Kabupaten Natuna yang bisa dikelola menjadi PAD, jika tambang tersebut dieksplorasi, dieksploitasi. Rapat itu dalam rangka meminta persetujuan Perda RT-RW dari substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Hanya saja saya tidak bisa memastikan usulan ini munculnya dari mana? Apakah dari daerah, provinsi, atau pusat. Sampai saat ini kita tidak memiliki bukti otentik atau surat-surat yang dimaksud, dan saya kurang mengerti tentang itu, yang jelas usulan tersebut tidak melalui DPRD,” tegas Marzuki.

Sebagai Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada instansi terkait dan perusahan-perusahaan yang akan mengeruk pasir kuarsa di Natuna.

“Kita DPRD akan tetap mengawasinya, kita akan meminta kepada perusahaan kajian pasca tambangnya seperti apa. Ketika semuanya sudah terpenuhi dan izin dari pusat sudah dikeluarkan, kemudian daerah kita juga sudah menyetujuinya, maka kita akan mengawasinya. Betul tidak izin-izin dan persyaratannya sudah terpenuhi,” tutur Marzuki.

Kata Marzuki, jika izin tidak terpenuhi, maka pihaknya akan meminta pemerintah baik provinsi maupun pusat yang mengeluarkan izin mengkaji ulang dampak global dari pertambangan tersebut.

“Jangan sampai ada gejolak, membuat stabilitas di daerah tidak kondusif. Jangan serta merta mengeluarkan izin itu. Pemerintah harus kaji betul-betul akan keberadaan pulau kita yang sangat kecil ini, sebelum mengeluarkan izin itu,” tutup Marzuki.

Masyarakat Natuna dalam pembicaraan sehari-hari menyebut pertambangan pasir kuarsa di Natuna berpotensi mengarah pada kerusakan lingkungan. Kata mereka, jangan dibiarkan berlanjut, dan kita harus mempertanyakannya kepada pengambil kebijakan di daerah ini, tentang pembiaran kegiatan dimaksud.

Aktifitas tambang pasir kuarsa di Pulau Sebangka, Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, yang sudah melakukan pengiriman keluar negeri, sempat menjadi buah bibir masyarakat. (Foto : Internet).

Sekelompok warga juga sempat berfikir agar diadakan pertemuan sesegera mungkin, meminta audiensi ke Pemda Natuna melalui dinas terkait dan DPRD Natuna untuk memperoleh informasi yang lebih transparan. Jika ternyata ada dugaan pelanggaran hukum, maka pelakunya wajib diberikan tindakan oleh aparat penegak hukum.

“Intinya, kita tidak boleh diam dan melakukan pembiaran pulau kita dieksplorasi dan atau dieksploitasi yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan. Pulau ini adalah pusat kehidupan masyarakat kabupaten, bukan pulau tak berpenghuni,” ungkap warga tersebut.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT memastian secara langsung Pemprov Kepri juga belum mendapat salinan SK IUP perusahaan yang akan menambang pasir kuarsa di Natuna, baik dari Minerba dan atau BKPM.

Menurut Darwin, Pemprov Kepri mengetahui keberadaan izin pasir kuarsa di Natuna melalui update informasi di Aplikasi MOMI Minerba. Seluruh perizinan pasir kuarsa di Natuna diterbitkan pada rentang 2021 oleh pemerintah pusat.

Saat ini lanjut Darwin, di IUP pasir kuarsa di Natuna dalam tahap kegiatan eksplorasi. Dimana dalam tahap ini dikaji tiga kelayakan diantaranya kelayakan teknis, kelayakan ekonomis dan kelayakan lingkungan. Dengan indikator dokumen Studi Kelayakan (FS) dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL/UPL).

“Secara regulasi kelompok Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memberikan kontribusi secara langsung kepada Pemkab Natuna. Dengan indikator Pajak Daerah MBLB yang 100 persen disetorkan ke Pemkab Natuna (jika perusahaan melakukan penjualan),” terang Darwin, menjawab koranperbatasan.com, Kamis, 14 April 2022 melalui telepon seluler.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST ketika diminta keterangan terkait dokumen lingkungan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Menurut Hendri, kegiatan tersebut bisa dibilang layak selama kebutuhan pasir digunakan untuk pembangunan dan kepentingan daerah Kabupaten Natuna. Oleh karenanya ia meminta para penambang melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kata Hendiri, penerbitan dokumen Amdal untuk kegiatan tersebut bukan kewenangan pihaknya. Penerbitan persetujuan lingkungan berada pada KLHK sesuai UU Cipta Kerja (CK) dan PP 22 tahun 2021.

“Tidak, mereka tidak menyampaikan. Kita harap mereka mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melaksanakan ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP),” ungkap Hendri, kepada koranperbatasan.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 April 2022.

Hendri juga meminta kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir kuarsa di Natuna terlebih dahulu melakukan sosialisasi kegiatan kepada pemerintah daerah, termasuk tokoh masyarakat setempat, sebelum kegiatan pengembangan dilakukan.

“Mereka juga harus menyiapkan dana pinjaman untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Hendri.

Selain belum mengetahui secara pasti kemana pasir kuarsa tersebut akan dibawa. Hendri memastikan kegiatan tersebut akan berdampak buruk jika tidak memiliki izin.

“Cross check aja ke Pemkab Natuna, kalau tak berizin akan berdampak buruk,” tegas Hendri.(Kp/Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *