HeadlineHuKrimTanjungpinang

Jaringan Sabu di Tanjungpinang Terungkap, Polisi Tangkap 9 Tersangka Termasuk 1 Perempuan

×

Jaringan Sabu di Tanjungpinang Terungkap, Polisi Tangkap 9 Tersangka Termasuk 1 Perempuan

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama periode Juli hingga 6 Agustus 2025.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama periode Juli hingga 6 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk satu perempuan.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba, AKP Lajun, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025.

Petugas menangkap tersangka berinisial HA di kediamannya di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9, dengan barang bukti sabu seberat 13,91 gram.

HA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 15 Juli 2025, polisi menangkap tersangka AS di Dermaga Penyengat dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.

Pengembangan kasus ini mengarah ke Kijang Permai, di mana petugas meringkus dua tersangka lainnya, MA dan AR. Dari MA, disita sabu seberat 6,5 gram, sedangkan dari AR ditemukan 0,29 gram sabu.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2025, petugas menangkap RA di Jalan Basuki Rahmat dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Dari pengembangan kasus ini, polisi mengamankan JL dan satu-satunya tersangka perempuan, IM, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 35,42 gram.

Selain itu, dua tersangka lain yang ditangkap secara terpisah adalah SP dan AA. Dengan demikian, total sembilan tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, yaitu SP, AS, AR, RA, AA, JL, HA, MA, dan IM.

“Tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis, dan seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ungkap AKP Lajun.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai berat barang bukti dan perannya.

Untuk tersangka SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka HA, MA, dan IM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika karena barang bukti melebihi batas tertentu.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka RD yang masih buron.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *