BatamHuKrim

Janji Untung 35% Per Bulan, Buronan Penipuan BDrive Ditangkap Polda Kepri

×

Janji Untung 35% Per Bulan, Buronan Penipuan BDrive Ditangkap Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Tersangka DA dideportasi dari Singapura dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Ditreskrimum Polda Kepri amankan seorang buronan internasional berinisial DA yang terlibat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah tersangka DA dideportasi dari Singapura dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, mewakili Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, pada Kamis (8/5/2025).

Kasus bermula dari laporan dr. Mohamad Fariz yang mengaku tertipu oleh janji investasi transportasi online BDrive dengan imbal hasil 35% per bulan.

Namun setelah dana ditransfer, keuntungan tidak pernah diterima dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh DA dan suaminya, DS.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, DA dan DS, dan keduanya masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025,” jelas AKBP Mikael.

Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinvestasi, terutama jika ditawari keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Pastikan investasi dilakukan melalui jalur resmi dan legal. Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa analisa risiko. Segera laporkan ke polisi jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *