DELTAKEPRI,- Jajaran Polsek Bukit Bestari kota Tanjungpinang amankan Azalan (22) pelaku kejahatan dengan kekerasan (Jambret) Minggu (6/12).
” Kita tangkap Azalan beserta barang buktinya,” terang Kapolsek Bukit Bestari Kompol Zulkarnain.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu unit Iphone S 5 warna Gold milik korban kejahatan, dan barang bukti lainya motor yamaha jupiter MX BP 6443 BG yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
Zulkarnain juga menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan pelaku Azalan bermula kejadian pada 29 November 2015 lalu, bermula saat korban Rk (15) seorang pelajar memainkan Iphon miliknya dijalan Kosgoro tepatnya didepan Bank Muamlat.
Tiba-tiba datang pelaku dengan mengunakan sepeda motor menyambar Iphone milik korban nyaris membuat korban terjatuh dan terluka, sementara pelaku kabur setelah mendapatkan barang hasil rampasanya. (Agus)