AnambasHuKrim

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan

×

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tetapkan Baban Subhan sebagai tersangka korupsi pembangunan Puskemas Siantan tahun 2019 senilai Rp7,7 Miliar, Kamis (9/1/2025)/f-dk-dur

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tetapkan tersangka korupsi pembangunan Puskemas Siantan tahun 2019 senilai Rp7,7 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKA, Budi Purwanto, mengutarakan,penetapan tersangka tertuang pada nomor PRINT-8/ L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025, atas nama Baban Subhan.

“Tersangka, kini telah ditahan terhitung selama sepuluh hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas yang tertuang dalam surat penahanan (T2) nomor PRINT-09/I.10.13.8/Fd.2/01/2025,” ujar Kajari.

Budi Purwanto mengatakan dalam pengumpulan alat bukti ada sebanyak 59 dokumen disita ditambah pengumpulan alat bukti dengan keterangan saksi sebanyak empat belas orang.

“Keterangan ahli auditor Inspektorat atas permintaan penyidik Kajari Kepulauan Anambas,” ucapnya saat Konferensi Pers, di Tarempa, Kamis, (9/1/2025).

Tersangka, kata dia, berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran, sekaligus penjabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan Puskemas Siantan (1 paket) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana KKA.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021,” tutup Kajari. (DUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *