BintanHuKrim

Jaksa Minta APIP Bintan Audit Desa Lancang Kuning

×

Jaksa Minta APIP Bintan Audit Desa Lancang Kuning

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara

Deltakepri.co.id|Bintan – Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bintan atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pengadaan, Senin (21/09/2022).

Adapun beberapa pengadaan yang diduga masuk dalam tindak pidana korupsi diantaranya pengadaan kelapa genjah, pengadaan dan penggemukan hewan ternak sapi dan budidaya madu kelulut, APBdes tahun 2017 – 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan pihaknya telah menyerahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Bintan untuk dilakukan audit.

“Kita sudah serahkan ke APIP untuk dilakukan audit penggunaan anggaran Desa Lancang Kuning,” jelas Kajari Bintan.

Dikatakan I Wayan, jika nanti ditemukan adanya kerugian negara maka pihaknya segera meminta dengan tegas agar kades tersebut mengembalikannya ke kas daerah.

Sementara itu Ketua APIP Bintan, Irma Annisa, membenarkan Kejari Bintan melimpahkan kasus Desa Lancang Kuning ke APIP Bintan.

“Kita sudah terima surat Kejari Bintan. Segera kita lakukan audit terhadap anggaran APBDes Lancang Kuning,” kata Irma.

Ditanya apakah ada sanksi tegas dijatuhkan ke kades apabila ditemukan kerugian negara. Irma mengaku akan dilakukan pembinaan dengan meminta kadesnya mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

“Biasanya dalam kasus di desa ini pengembalian,” ucapnya.

Penulis : Yulita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *