Tanjungpinang

Jaksa Menyapa di Radio, Kejati Kepri Kupas Modus dan Bahaya TPPO

×

Jaksa Menyapa di Radio, Kejati Kepri Kupas Modus dan Bahaya TPPO

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025)/f-indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).

Kali ini, topik yang dibahas adalah pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M., dengan penyiar Andra sebagai pemandu acara.

Alinaex menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan martabat kemanusiaan.

Human trafficking termasuk kejahatan terorganisir yang semakin terstruktur dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi.

“Modus TPPO beragam, mulai dari menjadikan korban sebagai asisten rumah tangga, duta seni atau budaya, perkawinan pesanan, penipuan program magang luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, hingga penipuan tenaga kerja luar negeri,” ujarnya.

Menurutnya, faktor penyebab TPPO di antaranya kemiskinan, rendahnya pendidikan dan keterampilan, pernikahan usia dini, eksploitasi perempuan, serta terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah terpencil.

Pelaku TPPO bisa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari orang terdekat korban, agen atau calo, sindikat, hingga oknum aparat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pendengar aktif berinteraksi melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber.

Kejati Kepri berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersinergi dalam memutus mata rantai perdagangan orang.

“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, harus menjadi gerakan bersama. Kita harus bersatu,” tegas Alinaex.

Penulis : Indra

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *