KarimunKepri

Jaga Desa di Karimun, Kajati Kepri Beri Peringatan soal Penyalahgunaan Dana Desa

×

Jaga Desa di Karimun, Kajati Kepri Beri Peringatan soal Penyalahgunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (11/03/2025)/f-dk

KARIMUN, deltakepri.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (11/03/2025).

Kegiatan ini bertempat di Rumah Dinas Bupati Karimun dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri membawakan materi bertajuk “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus dikelola dengan prinsip yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Dana Desa adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun desa, namun pengelolaannya harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat.

“Program Jaga Desa hadir untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Kajati Kepri.

Peringatan atas Penyalahgunaan Dana Desa

Kajati Kepri juga mengungkap data bahwa sejak program Dana Desa dimulai pada 2015, ribuan kasus penyalahgunaan telah ditangani.

Pada 2021 saja, lebih dari 2.000 kasus dugaan korupsi dana desa tercatat di Kejaksaan Agung.

Beberapa di antaranya terjadi di wilayah hukum Kejati Kepri, termasuk di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

“Kami akan terus melakukan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan kepada kepala desa dan perangkatnya agar mereka memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat.

Dengan penguatan kelembagaan desa, diharapkan tercipta desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.

Langkah Konkret: MoU dan Inovasi Amanah

Selain diskusi dan sosialisasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan Dana Desa, di antaranya:

1. Penandatanganan MoU Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun.

2. Launching Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera), sebagai hasil sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun.

3. Penyerahan Permohonan Pendampingan (legal assistance) dari beberapa desa kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk pengawasan tata kelola keuangan desa.

Kajati Kepri berharap Program Jaga Desa ini dapat menjadi instrumen penting dalam membangun pemerintahan desa yang lebih transparan dan profesional.

“Masa depan Indonesia dimulai dari desa yang kuat dan sejahtera. Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *