Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang bekuk satu orang diduga bandar judi jenis Sieji Singapore di Jalan Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/08/2022).
Informasi didapatkan setelah adanya laporan masyarakat tentang seorang wanita telah menjadi penampung penjualan judi Sieji. Dari kejadian tersebut, Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung menuju lokasi target.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan tim telah mengamankan seorang wanita berinisial (A) dan Dua (2) orang yang merupakan pemasang (S) dan (L).
“Pelaku A mengakui bahwa pemasang permainan judi adalah S alias A dan A alias L,” kata Awal.
Awal juga menerangkan bahwa, penangkapan terhadap Dua orang pemasang S alias A dilakukan di rumah. Sedangkan A alias L di Warung Kopi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah uang tunai sebesar Rp600.000 hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan,” ungkapnya.
Sementara itu, para pelaku saat itu sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.