TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Penyidik Polresta Tanjungpinang kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Selasa (24/12/2024).
Satu tersangka tersebut meerupakan istri dari Anggota Polres Bintan berinisal AK yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskkrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan jika pihaknya kembali menetapkan istri anggota Polres Bintan sebagai tersangka.
“A sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPO,” jelas AKP Agung.
Untuk tersangka A, kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Penyidik telah melakukan pendalaman dengan bukti – bukti salah satunya calon PMI di tampung di rumah tersangka.
“Korban masih satu orang. Sudah satu bulan berada dirumah tersangka. Diduga telah menerima upah sebesar Rp33 juta ” katanya.
Sebelumnya diberitakan, diduga terlibat kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, seorang oknum anggota Polres Bintan kini telah diamankan Polresta Tanjungpinang, Jumat (20/13/2024).
Dari kejadian tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan adanya dugaan keterlibatan anggotanya dalam perkara PMI yang diduga ilegal.
“Memang benar satu anggota polres Bintan diamankan oleh Polresta Tanjungpinang,” kata kapolres.
Dalam kasus ini, menurut kapolres, pihaknya sudah menerima tembusan dari Polresta Tanjungpinang dan masih dalam proses penanganan.
“Kasusnya ditangani Polresta Tanjungpinang. Kita terus berkoordinasi bersama penyidik,” ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Po Poerbowo mengatakan untuk anggota Polres Bintan yang diduga terlibat kasus PMI ilegal masih dalam pemeriksaan.
“Memang betul ada, tapi masih dalam pemeriksaan,” tutup kasat. (Yuli)