BINTAN, deltakepri.co.id – Kuli serabutan di Kabupaten Bintan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega gagahi anak tirinya sendiri saat sang istri tidak berada di rumah, Senin (05/06/2023).
H (35) sudah menjalankan aksi bejatnya kepada anak tirinya sejak tahun 2021 hingga 2023.
Korban masih duduk di bangku sekolah tingkat pertama harus melayani nafsu bejat sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan penangkapan terhadap H di rumahnya.
Awal kejadian, korban menceritakan ke pamannya tentang yang dialami korban. Kemudian paman langsung memberitahukan kepada Ibunya dan melaporkan ke Kepolisian.
“Saat selesai melakukan aksi bejatnya pelaku selalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku 8 kali di rumahnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah karena kerja dari pagi hingga malam.
“Pelaku ini sering ingin berhubungan dengan istri namun ditolak sehingga pelaku nekat gagahi anaknya,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanyakan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara” ungakapnya. ***